Minggu, 24 Maret 2013

Pembatasan Jumlah Pasien

Pembatasan jumlah pasien per kali praktek merupakan upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan juga demi kebaikan pasien dan juga dokter dalam pelayanan medis. Pembatasan jumlah pasien akan meningkatkan konsentrasi dokter sebagai pemeriksa dan juga kepuasan pasien. Waktu konsultasi yang cukup akan membuat pasien menjadi lebih puas dan memahami sakit yang dialaminya. Waktu konsultasi yang cukup juga akan membuat pasien memahami pengobatan yang diperlukan jika ada obat yang diresepkan karena salah satu tugas dokter juga memberi tahu tentang obat dan efeknya terhadap tubuh termasuk efek samping. Bagi dokter, pembatasan jumlah pasien akan membuat konsentrasi memeriksa semakin baik dan tidak berkesan terburu-buru memeriksa pasien. Ini akan meningkatkan mutu pelayanan medis kepada pasien.
Sewajarnya pasien psikiatri berkonsultasi kepada psikiater pada sesi normal adalah berkisar antara 20-30 menit. Khususnya pasien yang baru pertama kali datang kadang memerlukan waktu sampai 40 menit, sedangkan untuk pasien kontrol bisa rata-rata 20-30 menit. Dalam satu sesi praktek yang berkisar antara 3-4 jam, biasanya seorang psikiater akan mampu memeriksa pasien sebanyak maksimal 10 pasien.
Demi meningkatkan pelayanan Klinik Psikosomatik RS OMNI Alam Sutera kepada pasien, maka pembatasan pasien yang kontrol pada waktu praktek sore dilakukan. Sepuluh (10) pasien adalah jumlah maksimal yang ditetapkan pada setiap sesi praktek sore Klinik Psikosomatik RS OMNI Alam Sutera. Hal ini dikarenakan waktu praktek yang berkisar antara 3-4 jam saja.
Agar pelayanan kepada pasien tidak terganggu, diharapkan pasien dapat mengkonfirmasi kedatangan sebelumnya di beberapa nomor telepon RS OMNI seperti di bawah ini .

Bagian Informasi : (021) 53128222
Hunting : (021) 53128555 atau (021)53125555 ext 8888
Lantai 3 (Klinik Psikosomatik) : (021) 53128555 atau (021) 53125555 ext 8356

Terima kasih atas perhatian dan kepercayaannya

Salam Sehat Jiwa,

Kepala Klinik Psikosomatik RS OMNI Alam Sutera
dr.Andri,SpKJ

  

Tidak ada komentar: